LIPUTAN KHUSUS:
Telaahan Wacana Pajak Karbon Demi Peralihan ke Energi Terbarukan
Penulis : Kennial Laia
Rencana pemerintah terkait pajak karbon disambut baik. Pengamat menilai, prioritas objek pajak adalah industri kotor batu bara dan harus menyasar akar masalah.
Perubahan Iklim
Senin, 19 Juli 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pengamat menilai, pajak karbon dapat menjadi langkah penting mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mendorong peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan. Hal itu terkait rencana pemerintah Indonesia memberlakukan pajak karbon individu dan badan/korporasi pada 2022 mendatang.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturannya sedang digodok melalui rancangan undang-undang RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, awal Juni lalu.
Salah satunya adalah bahwa “subjek pajak adalah orang pribadi/badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.” Saat ini pemerintah merencanakan untuk mengenakan pajak minimal Rp75 per kilogram emisi setara karbon dioksida tCO2e).
Elrika Hamdi, peneliti di Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mengatakan tujuan rencana itu baik. Menurutnya, salah satu cara mengurangi emisi karbon itu pada umumnya melalui carbon pricing. Hal itu telah dilakukan oleh banyak negara di dunia.
Pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil atau kegiatan industri yang mengonsumsi atau menghasilkan karbon. Contohnya batu bara dan industri lainnya.
Meski begitu, hal itu tidak mudah dilakukan apalagi saat masa pandemi. Sebab, pajak karbon nantinya akan berimbas terhadap masyarakat yang menjadi konsumen. Salah satu dampaknya adalah listrik sebab Indonesia masih bergantung pada energi batu bara.
“Pada akhirnya ini akan meningkatkan harga produksi sebuah barang. Misalnya, ketika pajak karbon diterapkan pada batu bara, harga (listrik) mau nggak mau naik. Dan lama-lama beralih ke alternatif seperti energi terbarukan,” kata Elrika.
Direktur Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengatakan, pajak karbon sangat penting untuk diterapkan pada penggunaan bahan bakar fosil. Sebab, tanpa batasan (cap) emisi pada penggunaan pada bahan bakar fosil, harganya akan selalu murah.
Hal itu dapat menyulitkan Indonesia beralih ke energi terbarukan secara cepat. Sebab, harga batu bara akan terus bersaing dengan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya, walau menimbulkan polusi karbon luar biasa. Ini juga dapat berdampak pada krisis iklim.
“Pajak karbon penting agar menjadi disinsentif untuk industri “kotor”, yang menghasilkan emisi banyak gas rumah kaca,” kata Nadia. “Instrumen ini bisa memberi “sinyal” harga agar pola konsumsi dan investasi di Indonesia bisa beralih menjadi lebih rendah karbon dan selaras dengan perlindungan iklim.”
Indonesia memiliki target pengurangan emisi sebesar 29% pada 2030, dibandingkan dengan skenario bisnis seperti biasa. Angka itu setara 2,8 giga ton karbon dioksida.
Jumlah emisi tahunan Indonesia sendiri berbeda-beda, bergantung pada skala kebakaran hutan dan deforestasi.
Pada 2015, misalnya, Indonesia menjadi emitter terbesar keempat dunia, mencapai 2,4 miliar ton setara CO2. Angka ini termasuk emisi dari tata guna lahan, alih fungsi lahan, dan kehutanan. Emisi per kapita pada tahun yang sama adalah 9,2-ton CO2e, lebih tinggi dari rerata global (7,0-ton CO2e) dan rata-rata di Tiongkok (9,0-ton CO2e), Inggris (7,7-ton CO2e) dan Uni Eropa (8,1 ton CO2e).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga menyebut sektor energi dan lahan sebagai penghasil terbesar emisi Indonesia, menyumbang lebih dari 90%.
Menurut Elrika, memajaki industri yang mengakibatkan deforestasi juga dapat mengatasi sumber masalah di hulu. Walau tidak bersifat langsung, dia mengharapkan agar pajak yang terkumpul nantinya di-earmark untuk aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Misalnya, ketika mengenakan pajak pada industri yang mengeluarkan emisi, maka hasil pajak itu bisa diperuntukkan jumlahnya dan dipakai untuk insentif bagi industri yang mau melakukan efisiensi energi.
“Istilahnya polluters pay. Yang membuat polusi membayar dan yang mengurangi polusi mendapat bayaran. Tapi, batasan emisi (cap) yang diperbolehkan juga harus diatur,” kata Elrika.
Emisi gas rumah kaca Indonesia periode 2000-2016. Sumber: CarbonBrief
“Sehingga industri yang tidak menghasilkan emisi bisa mengembangkan usahanya atau bisa juga dari semua pendapatan yang kita dapat itu dipakai untuk menanam hutan. Proses reboisasi juga harus digalakkan,” jelas Elrika.
Kosta Rika, sebagai contoh, telah menerima pajak karbon dari energi fosil sebesar 3.5% sejak 1997. Setiap tahun negara tersebut menghasilkan US$26,5 juta yang disimpan disimpan di National Forest Fund (FONAFIFO) untuk membiayai program perlindungan 1 juta hektare hutan primer dan reforestasi seluas 71.000 hektare.
Contoh lebih baru adalah Kolombia, yang mengenakan US$5 per ton karbon dan menghasilkan US$250 juta selama tiga tahun terakhir. Dana tersebut disimpan di Colombian Peace Fund, dan 25% diperuntukkan bagi pengelolaan erosi pesisir, reduksi dan monitoring deforestasi, konservasi sumber daya air, proteksi ekosistem strategis dan penanganan perubahan iklim.
“Contoh itu sangat bagus. Nah, mekanisme seperti ini yang belum jelas dalam rencana pemerintah, termasuk cara dan durasinya,” kata Elrika.
Objek pajak juga harus jelas. Menurut Nadia, industri kotor penghasil emisi seperti perusahaan batu bara harus dikenakan pajak karbon agar termotivasi mengurangi emisi atau beralih ke bisnis yang lebih rendah emisi.
Selain itu, pemerintah harus melakukan penilaian dampak kebijakan untuk melihat potensi dampak ke konsumen terutama yang paling rentan terhadap kenaikan harga. Nadia menyarankan, agar pajak karbon tidak langsung dibebankan kepada konsumen.
“Perlu ada perlindungan konsumen, terutama yang paling rentan,” kata Nadia. “Jika seluruh biaya dibebankan ke konsumen maka tidak adil dan tidak jadi disinsentif untuk industri kotor.”
Selain itu diversifikasi energi juga perlu disediakan. Pengenaan pajak karbon yang bertahap juga bisa menjadi pilihan agar tidak menimbulkan syok. Pemerintah bisa menetapkan batas maksimal harga listrik yg tidak memberatkan masyarakat, subsidi, ataupun menyediakan alternatif karbon.
“Jadi, pemerintah yang memonopoli penyediaan listrik saat ini mau tidak mau harus menyediakan sumber energi yang rendah karbon agar bisa terjangkau oleh konsumen,” tegas Nadia.
“Selain itu, semua skema yang diadopsi oleh setiap kementerian juga harus selaras. Jadi harus ada dialog sehingga tujuannya sama dan tidak overlapping. Perencanaannya harus sejalan dan menyeluruh,” pungkas Elrika.